Thoharoh atau bersuci itu adalah mengerjakan apa-apa yang dapat menyebabkan sahnya sholat yang dibagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadast besar dan kecil yang dianggap najis dalam hukum Islam.
Bersuci dari hadast besar ialah, mandi wajib, setelah kita melakukan hubungan suami isteri atau mimpi junub, oleh karena itu sebelum kita melakukan sholat kita harus bersih dari hadast ini, sedangkan hadast kecil adalah beristinjak setelah kita membuang kotoran dari dua lubang dan bersih dari pakaian, tempat sholat atau badan dari najis.
Perkara bersuci dari ke dua hadast ini merupakan perkara yang wajib di lakukan jika ingin melakukan wudhu' dan mendirikan sholat, karena merupakan bagian syarat sahnya sholat kita.
Macam-macam benda yang dapat digunakan untuk bersuci atau thoharoh adalah dengan air, dan batu.
Air yang dapat digunakan untuk bersuci atau berwudhu adalah air laut, air sungai, air embun, air tanah, air hujan, yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari dalam tanah dan tidak berubah sifat dan bau nya.
AIR YANG NAJIS
Air yang kejatuhan oleh nya najis, berupa bangkai dan kotoran yang menyebabkan berubahnya rasa, warna dan bau. Dan air yang sedikit apabila kejatuhan najis.
AIR SUCI YANG TIDAK DAPAT MENSUCIKAN
yaitu air yang berubah dengan amat sangat karena bercampur dengan benda suci lain yang bertentangan dengan air itu sendiri sehingga berubah rasa, warna dan bau nya, yaitu air yang telah di masak, air kopi, air teh, dan air dalam kemasan. Air itu suci, tetapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh, wudhu, dan mandi wajib.
Bersuci dari hadast besar ialah, mandi wajib, setelah kita melakukan hubungan suami isteri atau mimpi junub, oleh karena itu sebelum kita melakukan sholat kita harus bersih dari hadast ini, sedangkan hadast kecil adalah beristinjak setelah kita membuang kotoran dari dua lubang dan bersih dari pakaian, tempat sholat atau badan dari najis.
Perkara bersuci dari ke dua hadast ini merupakan perkara yang wajib di lakukan jika ingin melakukan wudhu' dan mendirikan sholat, karena merupakan bagian syarat sahnya sholat kita.
Macam-macam benda yang dapat digunakan untuk bersuci atau thoharoh adalah dengan air, dan batu.
Air yang dapat digunakan untuk bersuci atau berwudhu adalah air laut, air sungai, air embun, air tanah, air hujan, yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari dalam tanah dan tidak berubah sifat dan bau nya.
AIR YANG NAJIS
Air yang kejatuhan oleh nya najis, berupa bangkai dan kotoran yang menyebabkan berubahnya rasa, warna dan bau. Dan air yang sedikit apabila kejatuhan najis.
AIR SUCI YANG TIDAK DAPAT MENSUCIKAN
yaitu air yang berubah dengan amat sangat karena bercampur dengan benda suci lain yang bertentangan dengan air itu sendiri sehingga berubah rasa, warna dan bau nya, yaitu air yang telah di masak, air kopi, air teh, dan air dalam kemasan. Air itu suci, tetapi tidak dapat di gunakan untuk thoharoh, wudhu, dan mandi wajib.