Sholat Nafilah atau sunnah adalah sholat selain yang lima waktu. Ada dua macam sholat sunnah itu, yaitu: sholat sunnah yang dikerjakan secara berjama'ah dan sholat sunnah tidak dikerjakan secara berjama'ah (yakni munfarid sudah cukup).
Sholat sunnah yang berjama'ah adalah sholat pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), sholat Tarawih, sholat Istisqo', sholat gerhana matahari dan bulan. Sedangkan sholat nafilah yang tidak berjama'ah ada yang termasuk golongan Rawatib dan ada yang bukan termasuk golongan Rawatib, seperti sholat Dhuha, sholat Wudhu', sholat Tahajjud dan lain-lain.
SHOLAT YANG TERGOLONG RAWATIB
Yaitu sholat-sholat sunnah yang mengikuti sholat Fardhu, baik yang dikerjakan sebelum atau sesudah sholat Fardhu, ada dua macam, yaitu sunnah muakkadah dan sunnah ghoir muakkadah. Sholat sunnah Rawatib yang muakkad jumlahnya ada sepuluh raka'at, yaitu dua raka'at sebelum Zuhur, dua raka'at sesudah Zuhur, dua raka'at sesudah Maghrib, dua raka'at sesudah Isya', dan dua raka'at sebelum Shubuh. Adapun Rawatib yang sunnahnya ghoir muakkadah itu ada dua belas raka'at, yaitu dua raka'at sebelum Zuhur, dua raka'at sesudah Zuhur, dua raka'at sebelum Maghrib, empat raka'at dengan dua kali salam sebelum Ashar, dan dua raka'at sebelum Maghrib.
Sholat sunnah yang berjama'ah adalah sholat pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), sholat Tarawih, sholat Istisqo', sholat gerhana matahari dan bulan. Sedangkan sholat nafilah yang tidak berjama'ah ada yang termasuk golongan Rawatib dan ada yang bukan termasuk golongan Rawatib, seperti sholat Dhuha, sholat Wudhu', sholat Tahajjud dan lain-lain.
SHOLAT YANG TERGOLONG RAWATIB
Yaitu sholat-sholat sunnah yang mengikuti sholat Fardhu, baik yang dikerjakan sebelum atau sesudah sholat Fardhu, ada dua macam, yaitu sunnah muakkadah dan sunnah ghoir muakkadah. Sholat sunnah Rawatib yang muakkad jumlahnya ada sepuluh raka'at, yaitu dua raka'at sebelum Zuhur, dua raka'at sesudah Zuhur, dua raka'at sesudah Maghrib, dua raka'at sesudah Isya', dan dua raka'at sebelum Shubuh. Adapun Rawatib yang sunnahnya ghoir muakkadah itu ada dua belas raka'at, yaitu dua raka'at sebelum Zuhur, dua raka'at sesudah Zuhur, dua raka'at sebelum Maghrib, empat raka'at dengan dua kali salam sebelum Ashar, dan dua raka'at sebelum Maghrib.