Islam artinya adalah menyerahkan diri sepenuhnya segala apa yang menjadi kehendak Allah dan segala yang kita miliki kepada Allah swt., supaya kita mendapat keselematan di dunia dan di akhirat, yaitu dengan cara melaksanakan segala yang di perintahkan Allah dan menjauhi segala yang dilarang Allah swt.
Adapun yang menjadi pokok dasar dalam Islam adalah terdapat empat macam, yaitu:
1. Al Qur'an
Al Qur'an adalah sebagai kita suci yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim yang di dalamnya terdapat ajaran-ajaran yang bertujuan untuk memperbaiki seluruh umat manusia dari segala penyimpangan dan sebagai petunjuk ke jalan yang benar. Agar manusia itu sendiri selamat di dunia dan akhirat.
2. Hadist
Hadist adalah yang berisikan segala perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang patut kita ikuti sebagi pengikutnya dan memahami isi dari hadist tersebut. Hadist juga sebagai pedoman hidup umat Islam selain Al qur'an.
3. Ijma' atau sebuah perkara yang diputuskan secara mufakat oleh para ulama berijtihad setelah wafatnya Rasulullah saw.
4. Qiyas, yaitu kesepakatan oleh para ulama dalam memutuskan hukum dari suatu perkara hukum yang tidak ada dalilnya, dengan perkara hukum lain yang menyamai, karena persamaannya dua perkara tersebut dilihat karena adanya sebat atau illat hukumnya.
Adapun yang menjadi pokok dasar dalam Islam adalah terdapat empat macam, yaitu:
1. Al Qur'an
Al Qur'an adalah sebagai kita suci yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim yang di dalamnya terdapat ajaran-ajaran yang bertujuan untuk memperbaiki seluruh umat manusia dari segala penyimpangan dan sebagai petunjuk ke jalan yang benar. Agar manusia itu sendiri selamat di dunia dan akhirat.
2. Hadist
Hadist adalah yang berisikan segala perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang patut kita ikuti sebagi pengikutnya dan memahami isi dari hadist tersebut. Hadist juga sebagai pedoman hidup umat Islam selain Al qur'an.
3. Ijma' atau sebuah perkara yang diputuskan secara mufakat oleh para ulama berijtihad setelah wafatnya Rasulullah saw.
4. Qiyas, yaitu kesepakatan oleh para ulama dalam memutuskan hukum dari suatu perkara hukum yang tidak ada dalilnya, dengan perkara hukum lain yang menyamai, karena persamaannya dua perkara tersebut dilihat karena adanya sebat atau illat hukumnya.