Meniti Jalan Kebenaran

Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.", Riwayat Al-Bukhari | Muhammad s.a.w. bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik hari ialah hari Jumaat, maka perbanyakkanlah selawat keatas ku pada hari tersebut. Sesungguhnya selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (Hadis Riwayat Abu Dawud) | Dari Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw bersabda: Musa bin Imran as pernah berkata, "Wahai Tuhanku, siapakah orang yang paling mulia pada pandanganMu? Allah swt menjawab: Barangsiapa yang memberi maaf meskipun dia memiliki kemampuan untuk membalas dendam." (Hadis Riwayat Baihaqi) | Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada ilah selain-Nya, sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli syurga hingga jarak antara dirinya dan syurga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli syurga maka masuklah dia ke dalam syurga. (Riwayat Bukhori dan Muslim)."Tiada suatu haripun melainkan di dalamnya malaikat berseru. 'Hai anak Adam, yang sedikit tetapi cukup bagimu, lebih baik daripada yang banyak, tetapi menganiaya kamu." (Ibnu Mas'ud r.a) | "Orang yang mengharap pamrih dari pengabdiannya bukanlah tergolong hamba yang baik." (Imam Ahmad Rifa'i) | "Orang Islami itu adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR. Muslim) | "Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub karena suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu," (Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a)

Hukum Memutar Kotak Infak Pada Hari Jumat

Fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz

المرور بصندوق خيري أمام الصفوف يوم الجمعة

Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat

لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف
المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض
المصلين يجد شيئاً من الحرج؟

Pertanyaan, "Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada
petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid
sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan
semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?"

هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف
عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك
هذا يكون أحسن،

Jawaban Ibnu Baz, "Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak
infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak
menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka.
Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta
mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak
masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.

وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم
وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،

Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus
masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial
jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak
mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.

لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج،
فالذي أرى أن تركه أولى،

Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah
masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami
berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.

ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء
تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.

Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan
masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin
berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak
yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih
hati-hati dan lebih aman".

Sumber:

http://www.ibnbaz.org.sa/

Related : Hukum Memutar Kotak Infak Pada Hari Jumat