Di dalam Islam, masalah warisan mendapat perhatian yang lebih khusus, karena hal ini menyangkut segala sesuatu yang menyangkut harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal. Karena itu Islam menetapkan segala ketentuan yang berhubungan dengan harta warisan, seperti orang-orang yang berhak menerima warisan dan yang tidak berhak mendapat bagian dari harta warisan yang telah ditinggalkan oleh orang sudah meninggal dunia, agar dapat dibagi secara adil berdasarkan ketetapan Allah swt.
Allah swt. telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang lain yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah mati. Adapun ketentuan bagi orang yang berhak mendapat harta warisan, Allah swt. berfirma :
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa: 7)
Saya tidak bisa membahas masalah harta warisan ini secara detail, namun saya akan menerangkan secara singkat. Namun mudah-mudahan cukup dimengerti.
Adapun orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia itu ada 25 orang, yaitu 15 orang yang berhak menerima harta warisan dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
15 orang atau ahli waris dari pihak laki-laki adalah:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya
3. Bapaknya
4. Kakek dari bapaknya bapak dan seterusnya
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki bapak yang sekandung
11. Saudara laki-laki bapak yang seayah (paman) tiri
12. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung
13. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah
14. Suaminya
15. Laki-laki yang memerdekakan mayat.
Sedangkan ahli waris dari pihak wanita ada 10, yaitu:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterurnya
3. Ibunya
4. Ibunya bapak
5. Ibunya ibu dan seterusnya keatas
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istrinya
10. Wanita yang memerdekakan mayat
Catatan:
Ahli waris laki-laki ada 15, nomor 1 sampai 13 adalah pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris dari pihak wanita ada 10, nomor 1 sampai 8 adalah pertalian darah, dan nomor 9 adalah pertalian pernikahan.
Sebelum harta warisan itu dibagikan, perlu diperhatikan terlebih dahulu hal-hal yang harus diselaikan oleh ahli waris, yaitu:
1. Biaya ketika sakit
Maksudnya apabila orang yang meninggal ittu dikarenakan sakit, maka sebelum harta warisan tersebut dibagikan selesaikan dahulu biaya perawatan, misalnya biaya perawatan dirumah sakit.
2. Biaya peyelenggaraan jenazah, yaitu biaya untuk belanja perlengkapan si mayit, seperti kain kafan dan upah penggali kubur.
3. Membayar utang. Jika orang yang meninggal itu mempunyai utang, maka selesaikan terlebih dahulu utangnya, baik utang itu kepada Allah atau kepada manusia.
4. Melaksanakan wasiat, jika orang yang meninggal itu mempunyai wasiat, maka selesaikan terlebih dahulu yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.
5. Membayar zakat. Harta peninggalan si mayat sebelum diwariskan, hendaklah dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu. Zakat yang berkaitan disini adalah zakat mal. Apabila zakat mal ini belum dikeluarkan, maka si mayat mempunyai utang atau tanggung jawab yang besar di hadapan Allah swt.
Jika semua hak si mayat tersebut telah diselesaikan, maka barulah harta peninggalan (warisan) tersebut dibagikan kepada yang berhak menerimanya (ahli waris) berdasarkan pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah.
Baca artikel selanjutnya "Cara Pembagian Harta Warisan" yang Insya Allah diterbitkan lain kali.
Find over 1000 styles of sandals at FootwearEtc and get free shipping on order $60