Meniti Jalan Kebenaran

Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.", Riwayat Al-Bukhari | Muhammad s.a.w. bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik hari ialah hari Jumaat, maka perbanyakkanlah selawat keatas ku pada hari tersebut. Sesungguhnya selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (Hadis Riwayat Abu Dawud) | Dari Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw bersabda: Musa bin Imran as pernah berkata, "Wahai Tuhanku, siapakah orang yang paling mulia pada pandanganMu? Allah swt menjawab: Barangsiapa yang memberi maaf meskipun dia memiliki kemampuan untuk membalas dendam." (Hadis Riwayat Baihaqi) | Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada ilah selain-Nya, sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli syurga hingga jarak antara dirinya dan syurga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli syurga maka masuklah dia ke dalam syurga. (Riwayat Bukhori dan Muslim)."Tiada suatu haripun melainkan di dalamnya malaikat berseru. 'Hai anak Adam, yang sedikit tetapi cukup bagimu, lebih baik daripada yang banyak, tetapi menganiaya kamu." (Ibnu Mas'ud r.a) | "Orang yang mengharap pamrih dari pengabdiannya bukanlah tergolong hamba yang baik." (Imam Ahmad Rifa'i) | "Orang Islami itu adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR. Muslim) | "Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub karena suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu," (Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a)

Ketentuan-Ketentuan dalam Pembagian Harta Warisan

Ketentuan-Ketentuan dalam Pembagian Harta Warisan


Di dalam Islam, masalah warisan mendapat perhatian yang lebih khusus, karena hal ini menyangkut segala sesuatu yang menyangkut harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal. Karena itu Islam menetapkan segala ketentuan yang berhubungan dengan harta warisan, seperti orang-orang yang berhak menerima warisan dan yang tidak berhak mendapat bagian dari harta warisan yang telah ditinggalkan oleh orang sudah meninggal dunia, agar dapat dibagi secara adil berdasarkan ketetapan Allah swt.

Allah swt. telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang lain yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah mati. Adapun ketentuan bagi orang yang berhak mendapat harta warisan, Allah swt. berfirma :

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa: 7)

Saya tidak bisa membahas masalah harta warisan ini secara detail, namun saya akan menerangkan secara singkat. Namun mudah-mudahan cukup dimengerti.

Adapun orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia itu ada 25 orang, yaitu 15 orang yang berhak menerima harta warisan dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

15 orang atau ahli waris dari pihak laki-laki adalah:

1. Anak laki-laki

2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya

3. Bapaknya

4. Kakek dari bapaknya bapak dan seterusnya

5. Saudara laki-laki sekandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

10. Saudara laki-laki bapak yang sekandung

11. Saudara laki-laki bapak yang seayah (paman) tiri

12. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung

13. Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah

14. Suaminya

15. Laki-laki yang memerdekakan mayat.



Sedangkan ahli waris dari pihak wanita ada 10, yaitu:

1. Anak perempuan

2. Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterurnya

3. Ibunya

4. Ibunya bapak

5. Ibunya ibu dan seterusnya keatas

6. Saudara perempuan sekandung

7. Saudara perempuan sebapak

8. Saudara perempuan seibu

9. Istrinya

10. Wanita yang memerdekakan mayat


Catatan:

Ahli waris laki-laki ada 15, nomor 1 sampai 13 adalah pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris dari pihak wanita ada 10, nomor 1 sampai 8 adalah pertalian darah, dan nomor 9 adalah pertalian pernikahan.


Sebelum harta warisan itu dibagikan, perlu diperhatikan terlebih dahulu hal-hal yang harus diselaikan oleh ahli waris, yaitu:

1. Biaya ketika sakit

Maksudnya apabila orang yang meninggal ittu dikarenakan sakit, maka sebelum harta warisan tersebut dibagikan selesaikan dahulu biaya perawatan, misalnya biaya perawatan dirumah sakit.

2. Biaya peyelenggaraan jenazah, yaitu biaya untuk belanja perlengkapan si mayit, seperti kain kafan dan upah penggali kubur.

3. Membayar utang. Jika orang yang meninggal itu mempunyai utang, maka selesaikan terlebih dahulu utangnya, baik utang itu kepada Allah atau kepada manusia.

4. Melaksanakan wasiat, jika orang yang meninggal itu mempunyai wasiat, maka selesaikan terlebih dahulu yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.

5. Membayar zakat. Harta peninggalan si mayat sebelum diwariskan, hendaklah dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu. Zakat yang berkaitan disini adalah zakat mal. Apabila zakat mal ini belum dikeluarkan, maka si mayat mempunyai utang atau tanggung jawab yang besar di hadapan Allah swt.

Jika semua hak si mayat tersebut telah diselesaikan, maka barulah harta peninggalan (warisan) tersebut dibagikan kepada yang berhak menerimanya (ahli waris) berdasarkan pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah.

Baca artikel selanjutnya "Cara Pembagian Harta Warisan" yang Insya Allah diterbitkan lain kali.








Find over 1000 styles of sandals at FootwearEtc and get free shipping on order $60

$7.49. Com Domains w/Free Instant Page Site

120x90 Free Shipping and Free Return at Shoes.com

Related : Ketentuan-Ketentuan dalam Pembagian Harta Warisan