Meniti Jalan Kebenaran

Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.", Riwayat Al-Bukhari | Muhammad s.a.w. bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik hari ialah hari Jumaat, maka perbanyakkanlah selawat keatas ku pada hari tersebut. Sesungguhnya selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (Hadis Riwayat Abu Dawud) | Dari Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw bersabda: Musa bin Imran as pernah berkata, "Wahai Tuhanku, siapakah orang yang paling mulia pada pandanganMu? Allah swt menjawab: Barangsiapa yang memberi maaf meskipun dia memiliki kemampuan untuk membalas dendam." (Hadis Riwayat Baihaqi) | Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada ilah selain-Nya, sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli syurga hingga jarak antara dirinya dan syurga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli syurga maka masuklah dia ke dalam syurga. (Riwayat Bukhori dan Muslim)."Tiada suatu haripun melainkan di dalamnya malaikat berseru. 'Hai anak Adam, yang sedikit tetapi cukup bagimu, lebih baik daripada yang banyak, tetapi menganiaya kamu." (Ibnu Mas'ud r.a) | "Orang yang mengharap pamrih dari pengabdiannya bukanlah tergolong hamba yang baik." (Imam Ahmad Rifa'i) | "Orang Islami itu adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR. Muslim) | "Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub karena suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu," (Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a)

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat
bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat
ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan
rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta'ala pernah
ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap
rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk
makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab :

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan
sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap
rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum
(syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut
atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh
termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat
atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi
atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu,
tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum
sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap
sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam
bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan
bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini
jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi,
orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi
orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan
bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk
meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari
hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan
hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau
berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok,
seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa
mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya
(karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar
baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan
rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik.
Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan
kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, Bab Ash Shiyam,
17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan
kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan
Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa'ilin-

sumber: http://artikel-sunnah.blogspot.com.

Related : Apakah Merokok Membatalkan Puasa?