tidur, kita menjadi segar kembali. Tubuh yang capek, urat-urat yang
mengerut, dan otot-otot yang lelah dipakai beraktivitas seharian, bisa
meremaja lagi dengan melakukan aktifitas yang namanya tidur.
Dalam Islam, semua perbuatan bisa menjadi ibadah. Begitu juga dengan
tidur, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam Al-Quran, Allah
SWT pun menyuruh kita untuk tidur.
Namun tidak selamanya tidur itu baik, dalam waktu 24 jam ternyata ada dua
waktu tidur yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk tidak dilakukan.
1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi'ah Al-Ghamidi radliyallaahu 'anhu bahwasannya Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya (HR. Abu dawud 3/517,
Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan
sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya
menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata :
"Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalih – adalah tidur
antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah
waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan
agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih,
sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak
toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit.
Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan
waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya
hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian
saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat seperti itu
seperti tidurnya orang yang terpaksa" (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya'
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu 'anhu : "Bahwasannya Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya' dan
mengobrol setelahnya" (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat
isya'. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : "Mayoritas ahli
ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya' dan mengobrol
setelahnya. Dan sebagian ulama' lainnya memberi keringanan dalam masalah
ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : "Kebanyakan hadits-hadits Nabi
melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya' khusus
di bulan Ramadlan saja."
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : Di antara para
ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang
akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa
tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat,
karena kita katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran
terlewatnya waktu shalat.
Artikel by : http://miftahur.com