Meniti Jalan Kebenaran

Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin mengembalikannya, Allah akan mengembalikan pinjaman itu, namun barangsiapa yang meminjamnya dengan niat ingin merugikannya, Allah pun akan merugikannya.", Riwayat Al-Bukhari | Muhammad s.a.w. bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik hari ialah hari Jumaat, maka perbanyakkanlah selawat keatas ku pada hari tersebut. Sesungguhnya selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (Hadis Riwayat Abu Dawud) | Dari Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahawa Rasulullah saw bersabda: Musa bin Imran as pernah berkata, "Wahai Tuhanku, siapakah orang yang paling mulia pada pandanganMu? Allah swt menjawab: Barangsiapa yang memberi maaf meskipun dia memiliki kemampuan untuk membalas dendam." (Hadis Riwayat Baihaqi) | Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada ilah selain-Nya, sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli syurga hingga jarak antara dirinya dan syurga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli syurga maka masuklah dia ke dalam syurga. (Riwayat Bukhori dan Muslim)."Tiada suatu haripun melainkan di dalamnya malaikat berseru. 'Hai anak Adam, yang sedikit tetapi cukup bagimu, lebih baik daripada yang banyak, tetapi menganiaya kamu." (Ibnu Mas'ud r.a) | "Orang yang mengharap pamrih dari pengabdiannya bukanlah tergolong hamba yang baik." (Imam Ahmad Rifa'i) | "Orang Islami itu adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR. Muslim) | "Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub karena suatu perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia melepaskan perhiasan itu," (Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a)

Hukum Shalat Jum'at Dengan Sedikit Jama'ah




بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Shalat pinggir kali
Shalat Dengan Sedikit Jama'ah.
Hari Jum'at adalah hari umat Islam berkumpul untuk melaksanankan shalat Jum'at berjam'ah. Setiap Muslim laki-laki diwajibkan menunaikan shalat Jumat secara berjamaah pada waktu Zuhur. Kewajiban shalat Jumat itu tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an surah Al-Jumu'ah ayat 9:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS . Al-Jumu'ah: 9).

Rasulullah saw. pun menegaskan kembali kewajiban itu dalam hadisnya. Nabi saw, bersabda, "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim).
Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw. bersabda, "Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR Abu Daud dan Al-Hakim) Berdasarkan hadis di atas, shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Lalu berapa jumlah minimum jamaah yang harus menunaikan shalat Jumat? Terlebih di Indonesia banyak desa yang terpencil yang jumlah penduduk Muslim-nya kurang dari 40 orang.

Guna menjawab pertanyaan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait hukum shalat Jumat yang jamaahnya kurang dari 40 orang.

masjid istiqlal
Shalat Jum'at Dengan Banyak Jama'ah. Afdhal.
Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menegaskan :
- Jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang termasuk masalah khilafiyah (tak ada kesepakatan) di kalangan mazhab, sebagai syarat sahnya shalat Jumat.
Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain imam," . Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah.
Menurut Malikiyah, jamaah shalat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam. Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukan nya. "Tidak sah kalau di antara 12 jamaah itu, salah satunya terdapat wanita atau musafir atau anak kecil," tutur fatwa itu.
Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah.
- Perbedaan pendapat soal jumlah minimal jamaah Jumat itu didasarkan pada arti kata jamak "cukuplah tiga", dan ada pula yang mendasarkan pada riwayat Jabir.
Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah shalat Jumat. Namun, Al-Baihaqi menyatakan bahwa riwayat Jabir itu tak bisa dijadikan hujjah. Ada pula riwayat Ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, dalam riwayat itu tak ditegaskan jumlah minimal jamaah shalat Jumat, namun hanya menceritakan jumlah orang yang menunaikan Jumat pertama. "Yang jelas bahwa shalat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah," ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Hal itu didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab. "Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadits, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah," demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat.

Masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang pada 19 September 1929. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan:
Jika jumlah jama'ah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah. "Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi'i," demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jumat.

Shalat Jum'at di Kantor

shalat di kantor
Shalat Jum'at di Kantor.
Selain itu, ulama NU juga membolehkan penyelenggaraan shalat Jumat di kantor-kantor. Syaratnya:
- Shalat Jumat itu diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sah-nya shalat Jumat terpenuhi.
- Dilakukan secara rutin, bukan pada waktu tertentu saja.
- Tidak terjadi penyelenggaraan Jumat lebih dari satu.

Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita bersama.
Sumber : Republika,co.id. telah di edit untuk keselarasan.

Related : Hukum Shalat Jum'at Dengan Sedikit Jama'ah